Maling di Rumah Tetangga, Pria Paruh Baya Diringkus

pria paruh baya

topmetro.news – Seorang pria paruh baya diringkus petugas Polsek Medan Baru karena kedapatan mencuri di rumah tetangganya Ahmad Gazali (33), waega Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (11/9/2021).

Tersangka Kerik (56) diamankan berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Minggu (12/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, pencurian itu pertama kali diketahui korban saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB.

Dia melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata HP dan uang yang simpannya sudah raib digondol maling.

“Korban meminta kepada tetangganya untuk memutar ulang kamera CCTV. Ternyata pelaku pencurian itu merupakan tetangganya bernama Kerik,” sebut Irwansyah Sitorus, Kamis (16/9/2021).

Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Baru dan tersangka berhasil ditangkap.

Tersangka mengakui perbuatannya. HP korban telah dijualnya kepada seseorang bernama Wawan dan uangnya habis digunakan

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment